Jakarta Masih Tetap Ibu Kota Negara, Fraksi PKS: Bravo Mahkamah Konstitusi
Lusi mahgriefie
Selasa, 19 Mei 2026 - 08:55 WIB
Jakarta Masih Tetap Ibu Kota Negara, Fraksi PKS: Bravo Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan status Jakarta masih sebagai ibu kota negara. Hal ini dinilai menjadi langkah penting dalam menjaga kepastian hukum dan keberlanjutan tata kelola pemerintahan nasional.
Keputusan tersebut juga dinilai relevan mengingat pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) masih memerlukan penguatan kesiapan infrastruktur secara menyeluruh.
MK menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dalam sidang putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026. Dengan putusan tersebut, status DKI Jakarta secara hukum tetap menjadi ibu kota negara.
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengapresiasi putusan MK tersebut. Menurutnya, putusan ini menjadi dasar penting bagi pemerintah dalam menata arah pembangunan nasional secara lebih terukur.
"Bravo Mahkamah Konstitusi. Keputusan yang menegaskan Jakarta tetap ibu kota, itu bagus sekali untuk perkembangan Indonesia," ujar Mardani melalui keterangan tertulis, Selasa (19/5/2026).
Baca juga:Pembangunan IKN Tetap Berjalan Meski MK Putuskan Jakarta Masih sebagai Ibu Kota Negara
Menurut Mardani, Jakarta masih memiliki peran strategis sebagai pusat pemerintahan dan perekonomian nasional. Ia menilai kesiapan infrastruktur di IKN masih membutuhkan konsolidasi dan penguatan sebelum perpindahan pusat pemerintahan dilakukan secara penuh.
Keputusan tersebut juga dinilai relevan mengingat pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) masih memerlukan penguatan kesiapan infrastruktur secara menyeluruh.
MK menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dalam sidang putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026. Dengan putusan tersebut, status DKI Jakarta secara hukum tetap menjadi ibu kota negara.
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengapresiasi putusan MK tersebut. Menurutnya, putusan ini menjadi dasar penting bagi pemerintah dalam menata arah pembangunan nasional secara lebih terukur.
"Bravo Mahkamah Konstitusi. Keputusan yang menegaskan Jakarta tetap ibu kota, itu bagus sekali untuk perkembangan Indonesia," ujar Mardani melalui keterangan tertulis, Selasa (19/5/2026).
Baca juga:Pembangunan IKN Tetap Berjalan Meski MK Putuskan Jakarta Masih sebagai Ibu Kota Negara
Menurut Mardani, Jakarta masih memiliki peran strategis sebagai pusat pemerintahan dan perekonomian nasional. Ia menilai kesiapan infrastruktur di IKN masih membutuhkan konsolidasi dan penguatan sebelum perpindahan pusat pemerintahan dilakukan secara penuh.